Memuatkan doa...
Memuatkan dzikir...
Memuatkan hadits...
Memuatkan Tafsir...
Kalkulator Faraid
Sistem Perhitungan Waris Islam (Ashabul Furudh & Ashobah)
Informasi Pewaris
Ahli Waris yang Ditinggalkan
Kakek, Nenek & Cucu
Saudara, Paman & Sepupu
Hasil Pembagian Faraid
| Ahli Waris | Bagian (Porsi) | Nominal Rp (Per Orang) |
|---|---|---|
| Total Dibagikan: | Rp 0 | |
Ahli Waris Terhalang (Hajb)
Kalkulator Zakat
Perhitungan Zakat Maal berdasarkan Standar Emas & Perak
Input Kekayaan
Zakat Fitrah
Panduan & Fikih Zakat
Kewajiban Zakat
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Peringatan: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..." (QS. At Taubah: 34-35).
Syarat Mengeluarkan Zakat Maal
- Harta tersebut dimiliki secara sempurna dan milik pribadi.
- Harta tersebut adalah harta yang berkembang (berpotensi bertambah).
- Harta tersebut telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat).
- Telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama satu tahun Hijriyah).
- Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Zakat Penghasilan & Mata Uang
Nishab Mata Uang: Diambil dari nishab terendah antara Emas (85g) atau Perak (595g). Saat ini, harga perak jauh lebih rendah, sehingga nishab perak digunakan sebagai standar agar lebih maslahat bagi fakir miskin.
Jika di tengah tahun harta turun di bawah nishab, perhitungan haul (satu tahun) dimulai lagi dari awal saat nishab tercapai kembali. Zakat dihitung dari sisa uang yang tersimpan/mengendap, bukan dari total gaji kotor.
Tabel Ketentuan Zakat Maal
| Harta | Nishab (Batas Wajib) | Besar Zakat |
|---|---|---|
| Emas | 85 gram emas murni | 2.5% |
| Perak | 595 gram perak murni | 2.5% |
| Mata Uang | Setara Nishab Perak (± Rp 6 Juta) | 2.5% |
| Pertanian | 5 Wasaq (± 720 Kg Beras) | 5% / 10% |
| Rikaz (Karun) | Tanpa Syarat Nishab & Haul | 20% |
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Berdasarkan QS. At Taubah: 60, zakat hanya boleh disalurkan kepada: